By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept

ITQANNews

Share for Sustainability

  • Home
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Pelatihan
  • Konsultasi
  • Zakat
Reading: Kemenag Minta LAZ Ormas Islam Ajukan Izin Baru
Share
Aa
Aa

ITQANNews

Share for Sustainability

Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
ITQANNews > Blog > Artikel > Kemenag Minta LAZ Ormas Islam Ajukan Izin Baru
Artikel

Kemenag Minta LAZ Ormas Islam Ajukan Izin Baru

Last updated: 2023/10/04 at 9:31 AM
ItqanNews 2 Min Read
Share
2 Min Read
SHARE

posko-ramadhan-lazismu-di-rumah-sakit-umm-_150701142637-748REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO – Lembaga amil zakat (LAZ) organisasi masyarakat (ormas) Islam diharapkan segera mengajukan izin baru kepada Kementerian Agama setelah memperoleh rekomendasi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Sebab, Kemenag telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama No 333 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Izin Pembentukan Lembaga Amil Zakat.

Direktur Pemberdayaan Zakat Kemenag, Tarmizi, menjelaskan, Permenag tersebut memiliki beberapa tujuan. Antara lain memberikan acuan bagi pejabat Kementerian Agama dalam melaksanakan layanan pemberian izin pembentukan Laz.

“Selain itu juga menjamin keseragaman dalam pemberian izin pembentukan Laz dan mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemberian izin pembentukan Laz,” kata Tarmizi di acara Rakornas Lazis Muhammadiyah (Lazismu) di The Sun Hotel Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (8/4).

Ia menjelaskan, prosedur dan otorisasi perizinan lembaga amil zakat yakni, Laz berskala nasional dengan SK Menteri Agama, Laz berskala provinsi dengan SK Dirjen Bimas Islam, sedangkan Laz berskala kabupaten/kota dengan SK Kepala Kanwil Kementerian Agama.

Di dalam pasal 34 UU No 23 Tahun 2011 disebutkan, pembinaan dan pengawasan lembaga zakat dilaksanakan oleh Menteri Agama, Gubernur dan Bupati/Wali Kota. Pembinaan tersebut menitikberatkan pada sosialisasi, fasilitasi termasuk soal regulasi dan edukasi. Sedangkan fungsi pengawasan menitikberatkan pelaporan dan audit syariah.

Sesuai undang-undang, lanjutnya, Menteri Agama punya kewenangan melakukan pengawasan lembaga zakat dengan menerbitkan aturan dan pedoman tentang audit.

Ia menekankan, perundang-undangan zakat tidak mengarah pada sentralisasi pengelolaan zakat dan tidak ada intervensi pemerintah terhadap pengelolaan zakat yang dilakukan Baznas ataupun Laz sepanjang dilakukan sesuai aturan. “Peran undang-undang adalah untuk mensinergikan peran masyarakat dan negara dalam mengelola zakat,” ucapnya.

Tarmizi menerangkan, pengelolaan zakat meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pelaporan dab pertanggungjawaban atas pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya. Kegiatan tersebut dipayungi oleh UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Selain itu, kegiatan pengelolaan zakat memperoleh pembinaan dan pengawasan dari pemerintah. Dalam hal ini pengelolaan zakat dilakukan oleh lembaga resmi yakni Baznas dan Laz.

Sumber: http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/wakaf/16/04/08/o5axpz394-kemenag-minta-laz-ormas-islam-ajukan-izin-baru, Jumat, 08 April 2016, 13:22 WIB, Rep: Binti Sholikah/ Red: Achmad Syalaby

ItqanNews October 4, 2023 April 9, 2016
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Shy0
Surprise0
Wink0
Previous Article Buku Hari-Hari Mahasiswa
Next Article Trilogi Pilar Ekonomi Syariah 2016
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Foto Gic
GICF Mulai Pusatkan Aksi Kemanusiaan di Nagari Bukik Batabuah.
Filantropi Kemanusiaan Nasional
Industri Ikan Kaleng Kerek Peningkatan Devisa
Industri Ikan Kaleng Kerek Peningkatan Devisa
Ekonomi
Desa Wisata Penglipuran Bali Diakui Dunia
Keelokan dan Kebersihan Desa Wisata Penglipuran Bali Diakui Dunia
Pariwisata
Irigasi Baliase Airi 3.000 Hektare Sawah di Luwu Utara, Sulawesi Selatan
Irigasi Baliase Airi 3.000 Hektare Sawah di Luwu Utara, Sulawesi Selatan
Ekonomi

Most Popular

  • Menulis untuk Selamatkan Anak Bangsa
  • New Release Buku berjudul “Pemberdayaan Masyarakat, Konsep dan Aplikasi”
  • Menelusuri Sejarah Sepeda Listrik
  • Lima KDEKS Dikukuhkan di Istana Wakil Presiden
  • Identifikasi Keunggulan Sepeda Listrik

Quick Links

  • Blog
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Contact Us

You Might Also Like

Recognize Resource Dimensions

Mengenal Dimensi Sumberdaya

Sumberdaya, Jantung Kesuksesan Entrepreneur

The Measurement of Social Value Impact of Ziswaf Using Social Return on Investment Model at Smart Ekselensia Indonesia

Buku Meretas Jalan Perubahan

© 2023 ItqanPreneurs.com - All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?