REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO – Lembaga amil zakat (LAZ) organisasi masyarakat (ormas) Islam diharapkan segera mengajukan izin baru kepada Kementerian Agama setelah memperoleh rekomendasi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Sebab, Kemenag telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama No 333 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Izin Pembentukan Lembaga Amil Zakat.
Direktur Pemberdayaan Zakat Kemenag, Tarmizi, menjelaskan, Permenag tersebut memiliki beberapa tujuan. Antara lain memberikan acuan bagi pejabat Kementerian Agama dalam melaksanakan layanan pemberian izin pembentukan Laz.
“Selain itu juga menjamin keseragaman dalam pemberian izin pembentukan Laz dan mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemberian izin pembentukan Laz,” kata Tarmizi di acara Rakornas Lazis Muhammadiyah (Lazismu) di The Sun Hotel Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (8/4).
Ia menjelaskan, prosedur dan otorisasi perizinan lembaga amil zakat yakni, Laz berskala nasional dengan SK Menteri Agama, Laz berskala provinsi dengan SK Dirjen Bimas Islam, sedangkan Laz berskala kabupaten/kota dengan SK Kepala Kanwil Kementerian Agama.
Di dalam pasal 34 UU No 23 Tahun 2011 disebutkan, pembinaan dan pengawasan lembaga zakat dilaksanakan oleh Menteri Agama, Gubernur dan Bupati/Wali Kota. Pembinaan tersebut menitikberatkan pada sosialisasi, fasilitasi termasuk soal regulasi dan edukasi. Sedangkan fungsi pengawasan menitikberatkan pelaporan dan audit syariah.
Sesuai undang-undang, lanjutnya, Menteri Agama punya kewenangan melakukan pengawasan lembaga zakat dengan menerbitkan aturan dan pedoman tentang audit.
Ia menekankan, perundang-undangan zakat tidak mengarah pada sentralisasi pengelolaan zakat dan tidak ada intervensi pemerintah terhadap pengelolaan zakat yang dilakukan Baznas ataupun Laz sepanjang dilakukan sesuai aturan. “Peran undang-undang adalah untuk mensinergikan peran masyarakat dan negara dalam mengelola zakat,” ucapnya.
Tarmizi menerangkan, pengelolaan zakat meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pelaporan dab pertanggungjawaban atas pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya. Kegiatan tersebut dipayungi oleh UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Selain itu, kegiatan pengelolaan zakat memperoleh pembinaan dan pengawasan dari pemerintah. Dalam hal ini pengelolaan zakat dilakukan oleh lembaga resmi yakni Baznas dan Laz.
Sumber: http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/wakaf/16/04/08/o5axpz394-kemenag-minta-laz-ormas-islam-ajukan-izin-baru, Jumat, 08 April 2016, 13:22 WIB, Rep: Binti Sholikah/ Red: Achmad Syalaby