Oleh Efri S. Bahri
Sebuah negara sengaja didirikan untuk memberikan perlindungan kepada rakyatnya. Perlindungan itu menyangkut berbagai aspek. Perlindungan yang diberikan oleh negara kepada rakyatnya, ini disebut dengan hak-hak kewarganegaraan. Hak-hak tersebut terdiri dari berbagai aspek.
Pertama, hak untuk mendapatkan jaminan keamanan. Jaminan keamanan merupakan salah satu faktor yang membuat seseorang bisa berkarya dan beraktivitas. Dengan adanya jaminan keamanan seseorang akan merasa bebas dalam mengekspresikan karyanya. Sehingga potensi yang ada pada dirinya akan mampu dimaksimalkan.
Sejarah perjalanan manusia juga telah membuktikan bahwa banyak karya-karya besar dihasilkan oleh seseorang yang merasakan adanya jaminan keamanan. Jaminan ini bisa diberikan oleh manusia atau masyarakatnya. Tetapi yang paling substansial adalah jaminan keamanan yang dirasakan oleh para pengukir karya besar itu adalah jaminan yang berasala dari Allah Swt. Jaminan dari sang Pencipta ini akan bisa dirasakan dan diyakini apabila hubungan dengan-Nya begitu dekat. Sebaliknya, bagi seseorang yang merasakan ketidaknyamanan maka akan sulit untuk berkarya.
Sebagai bukti atas begitu pentingnya jaminan keamanan, bisa kita ambil perbandingan pada negara-negara atau daerah yang dilanda konflik aau perang. Secara umum kondisi yang mencekam, tidak aman, akan membuat seseorang dan masyarakat akan terfokus pada upaya penyelamatan diri atau penyerangan musuh. Tentu saja dengna keadaan sepertim itu, pikiran-pikiran jernih dan bernas akan sulit terlahir.
Kedua, hak untuk mendapatkan keadilan ekonomi. Keadilan ekonomi adalah suatu sistem yang memberikan kesempatan luas kepada rakyatnya untuk melakukan aktivitas ekonomi. Untuk itu, berbagai regulasi yang terkait dengan ekonomi mesti mampu memberikan ruang gerak yang kondusif pada rakyat. Sebaliknya, regulasi yang menghambat rakyat untuk mengembangkan usahanya mesti direview dan diganti dengna yang baru. Sehingga rakyat bisa mengembangkan segala potensi yang ada. Hasilnya dari keadilan ekonomi ini adalah rakyat akan jadi sejahtera.
Ketiga, hak untuk memperoleh jaminan atas kebutuhan pokok. Negara harus memberikan jaminan yang penuh kepada rakyatnya. Karena kalau jaminan ini tak dapat terpenuhi, maka akan menimbulkan dampak yang negatif, diantaranya makin meningkatnya kriminalitas. Disamping itu, dengan makin banyaknya keluarga miskin maka bsia menimbulkan peningkatan loss generation, Pasalnya, anak-anak yang mestinya memperoleh hak pendidikan, tetapi karena berasal dari keluarga yang tidak mampu, maka pendidikannya jadi terlantar. Sehingga pada tahun mendatang akan bisa menjadi loss generation.
Dalam sebuah situs Syahril mengemukakan bahwa pada tahun 1976 jumlah orang miskin sebesar 54,2 juta. 20 tahun kemudian menjadi hanya 22,5 juta jiwa. Berarti Soeharto dan tim ekonominya berhasil menurunkan jumlah penduduk miskin sekitar 28,5%. Tetapi setelah Soeharto lengser ada kenaikan sekitar 23,5% lagi atau sekitar 47 juta jiwa dari seluruh penduduk Indonesia. Namun data terakhir menunjukkan jumlah orang miskin kini berkurang menjadi 37,3 juta atau sekitar 14% dari jumlah penduduk Indonesia saat ini. (Keberhasilan Ekonomi Juga Harus Diukur dari Segi Kependudukan Oleh: Syahrir, Jakarta Sumber: http://www.rnw.nl/ranesi/html/ gw_20020423.html).
Sumber lain, dari BPS (Badan Pusat Statistik) menyebutkan tahun 2002 jumlah penduduk miskin tercatat 38,4 juta atau turun 19% dibanding tahun 1999 sebanyak 47,5 juta orang. Sejalan dengan penurunan jumlahnya, persentase juga berkurang dari 23,4% di tahun 1999 menjadi 18,2% pada tahun 2002 atau turun 5,2%. Penduduk miskin didefinisikan sebagai penduduk yang berada di bawah garis kemiskinan. (Business News, 6875-15/02/2003)
Data di atas menunjukkan betapa masih besarnya probelm bangsa ini dalam menanggulangi kemiskinan. Oleh karenanya negara mesti mempunyai formulasi untuk menangani persoalan ini.
Masih banyak peranan negara yang harus diwujudkan hak-hak rakyatnya. Peranan lainnya adalah memberikan jaminan atas keadilan hukum, jaminan penegakan nilai-nilai kebenaran, kejujuran dan keadilan, jaminan atas kelestarian lingkungan, pendidikan yang layak, dan berbagai perlindungan lainnya.
Sehingga dengan adanya jaminan negara kepada rakyat, hak-hak rakyat ditegakkan, maka rakyatpun akan mau dan mampu menunaikan kewajibannya.
Versi awal dimuat di PeKaOnline 25.07.2003