By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept

ITQANNews

Share for Sustainability

  • Home
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Pelatihan
  • Konsultasi
  • Zakat
Reading: REKOMENDASI KONFERENSI NASIONAL PENGELOLA ZAKAT
Share
Aa
Aa

ITQANNews

Share for Sustainability

Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
ITQANNews > Blog > Artikel > REKOMENDASI KONFERENSI NASIONAL PENGELOLA ZAKAT
Artikel

REKOMENDASI KONFERENSI NASIONAL PENGELOLA ZAKAT

Last updated: 2023/10/04 at 9:37 AM
ItqanNews 3 Min Read
Share
3 Min Read
SHARE

REKOMENDASI
KONFERENSI NASIONAL PENGELOLA ZAKAT
Wisma Syahida, Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta
Tanggal 20-21 Sya’ban/ 5-6 Oktober 2004

Setelah mendiskusikan berbagai permasalahan zakat yang berkembang di tengah masyarakat Indonesia dan dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1425H yang juga merupakan bulan zakat, kami para peserta Konferensi Nasional Pengelola Zakat yang diselenggarakan pada tanggal 5-6 Oktober 2004 di Jakarta, merekomendasikan :

1. Meminta kepada Presiden dan Wakil Presiden terpilih Susilo Bambang Yudhoyono dan M Jusuf Kalla untuk pada bulan Ramadhan ini mempelopori “GERAKAN PEMBAYARAN ZAKAT MELALUI LEMBAGA” sehingga dana zakat termobilisasi dan dapat didayagunakan secara optimal.
2. Setelah Undang-Undang Wakaf disyahkan oleh DPR pada tanggal 28 September 2004, maka pemerintah harus segera menyosialissikan keberadaan dan substansi UU tersebut kepada masyarakat dan dapat segera diimplementasikan isinya.
3. Karena profesi Amil Zakat adalah profesi yang telah ditetapkan oleh Allah SWT di dalam Al Qur’an, maka sudah selayaknya profesi Amil Zakat dapat duduk sejajar dengan profesi lainnya di tengah masyarakat seperti: dokter, insinyur, arsitek dan akuntan. Oleh karena itu mendorong para Amil Zakat untuk segera membentuk Organisasi Profesi Amil Zakat. Misalnya dengan mendirikan Ikatan Amil Zakat Indonesia (IKAZI).
4. Karena kedudukan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk oleh masyarakat diakui keberadaannya di dalam UU No.38 Tahun 1999, maka proses pengukuhan LAZ yang telah memenuhi persyaratan tidak dihambat, termausk yang juga perlu ditindaklanjuti adalah pengaturan kedudukan LAZ pada tingkatan Kabupaten atau Kota karena tidak diatur lagi pada keputusan Menteri Agama No.373 Tahun 2003.

Demikian rekomendasi kami untuk dapat diketahui dan ditindaklanjuti. Semoga Allah SWT selalu membimbing kita dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan dana zakat di Indonesia.

Jakarta, 6 Oktober 2004

Ditandatangani Oleh

1. Pandapotan Simatupang (LAZ Peduli Ummat Waspada, Medan)
2. Adi Apriliansyah (LAZ Dompet Sosial Insan Mulia, Sumsel)
3. Efri S. Bahri (Dompet Dhuafa Republika)
4. Eri Taufik (Dompet Dhuafa Bandung)
5. Abdul Basid Budiman (LAZ Solo Peduli, Jateng)
6. Muhammad Rum (Jogya Peduli)
7. Saifuzzuhri (LAZ Dompet Sosial Muslim Bali)
8. Yohandromeda Syamsu (Radar Banjar Peduli, Kalsel)
9. Maskur Yusuf (LAZ Al Markaz Al Islami)
10. Mohammad Mulyana (Dompet Dhuafa Bandung)
11. Enny Rohmania (Dompet Dhuafa Republika)
12. Prima Hadi Putra (Manuntung Peduli, Balikpapan)
13. Ahmad Juwaini (Dompet Dhuafa Republika)

TAGGED: konfrensi, zakat
ItqanNews October 4, 2023 March 22, 2011
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Shy0
Surprise0
Wink0
Previous Article Peran Strategis BAZNAS?
Next Article Revisi Undang-Undang No.38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Foto Gic
GICF Mulai Pusatkan Aksi Kemanusiaan di Nagari Bukik Batabuah.
Filantropi Kemanusiaan Nasional
Industri Ikan Kaleng Kerek Peningkatan Devisa
Industri Ikan Kaleng Kerek Peningkatan Devisa
Ekonomi
Desa Wisata Penglipuran Bali Diakui Dunia
Keelokan dan Kebersihan Desa Wisata Penglipuran Bali Diakui Dunia
Pariwisata
Irigasi Baliase Airi 3.000 Hektare Sawah di Luwu Utara, Sulawesi Selatan
Irigasi Baliase Airi 3.000 Hektare Sawah di Luwu Utara, Sulawesi Selatan
Ekonomi

Most Popular

  • Menulis untuk Selamatkan Anak Bangsa
  • Menelusuri Sejarah Sepeda Listrik
  • New Release Buku berjudul “Pemberdayaan Masyarakat, Konsep dan Aplikasi”
  • Keelokan dan Kebersihan Desa Wisata Penglipuran Bali Diakui Dunia
  • Lima KDEKS Dikukuhkan di Istana Wakil Presiden

Quick Links

  • Blog
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Contact Us

You Might Also Like

Performance Measurement Model of Zakat Institutions in Indonesia

Zakat Di Era Revolusi Industri 4.0

Recognize Resource Dimensions

Mengenal Dimensi Sumberdaya

Sumberdaya, Jantung Kesuksesan Entrepreneur

© 2023 ItqanPreneurs.com - All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?