By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept

ITQANNews

Share for Sustainability

  • Home
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Pelatihan
  • Konsultasi
  • Zakat
Reading: Peran Strategis BAZNAS?
Share
Aa
Aa

ITQANNews

Share for Sustainability

Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
ITQANNews > Blog > Artikel > Peran Strategis BAZNAS?
Artikel

Peran Strategis BAZNAS?

Last updated: 2023/10/04 at 9:37 AM
ItqanNews 3 Min Read
Share
3 Min Read
SHARE

Tgl 4-5 September 2003, Forum Zakat (FOZ) menyelenggarakan Lokakarya Nasional dengan tema “Regulasi dan Pengawasan: Menghitung Peran Strategis BAZNAS – Badan Amil Zakat Nasional”. Ada apa dengan BAZNAS? Sebenarnya peran strategis apa yang mesti dilakukan BAZNAS? Banyak persoalan lagi yang mengemuka dalam lokakarya tersebut. Kali ini penulis akan menyorot tentang peran strategis BAZNAS.

Sesuai dengan namanya, BAZNAS, lembaga ini disetting untuk menjadi lokomotif pengembangan Lembaga Pengelola Zakat – LPZ (BAZ/LAZ). Oleh karenanya keberadaan BAZNAS langsung di-SK-kan oleh Presiden.

Persoalan yang kemudian muncul adalah, apakah BAZNAS bersifat operasional. Kalau iya, berarti posisi, kedudukan, fungsi serta aktivitasnya sama dengan BAZ/LAZ. Dimana kelebihannya, selain di-SK-kan Presiden? Terus tiba-tiba BAZNAS, yang baru lahir, mengkoordinir LAZ/BAZ yang sudah ada bertahun-tahun. Pertanyaan tersebut mencuat di dalam lokakarya yang diadakan FOZ ini.

Melihat posisi BAZNAS sekarang, tentu sangat tidaklah strategis. Dalam pandangan Eri Sudewo (Republika, 12/09/2003) ada 7 jalan keluar yang beliau tawarkan kepada BAZNAS. Pertama, BAZNAS semestinya diletakkan bukan pada posisi mikro operasional seperti BAZ dan LAZ. Dia harus berada di tingkat makro yakni berperan sebagai pembuat kebijakan serta berfungsi mengawasi LPZ. Kedudukan tersebut nantinya akan membuat BAZNAS menjadi semacam central of LPZ, induk seluruh lembaga pengelola zakat (termasuk infaq dan waqaf) di Indonesia. BAZNAS pun bisa langsung berada di bawah koordinasi Presiden dan Wakil Presiden apabila operasionalnya dari APBN.

Kedua, seandainya pemerintah serius, posisi BAZNAS bahkan dapat diangkat menjadi Kementerian Zakat dan Wakaf. Kementerian ini sifatnya non-departemen. Sedang peran dan fungsinya tetap sebagai pembuat kebijakan dan pengawas LPZ. Kementerian semacam ini sudah ada di banyak negara, khususnya negara-negara Timur Tengah.

Ketiga, supaya BAZNAS dilebur menjadi lembaga seperti Bappenas. Sebuah lembaga setingkat menteri yang juga berfungsi pembuat regulasi serta pengawas. Keempat, BAZNAS dijadikan Direktorat Jenderal Zakat dan Wakaf.

Kelima, kembali kepada BAZNAS sekarang ini. Tetap operasional dan bermitra dengan Direktur Pengembangan Zakat dan Wakaf Depag. Menurut dia, BAZNAS yang saat ini tengah berjalan, dilahirkan sebagai lembaga yang harus segera tumbuh besar dan kuat hingga mampu menjelma sebagai lokomotif LPZ. Maka BAZNAS butuh kekuatan lebih. SK Presiden sudah ada. Tinggal selanjutnya BAZNAS minta kepada pemerintah guna mengalokasikan dana operasional.

Apabila pilihan diputuskan pada model BAZNAS sekarang, berarti LPZ harus membuat lembaga regulator dan pengawasnya. Sebab itulah pilihan lembaga regulator dan pengawas jatuh pada sub-direktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf. Ini merupakan usulan keenam. Sementara usulan terakhir yakni kemungkinan meleburkan BAZNAS dan FOZ.

Dengan semakin berkembangnya LAZ/BAZ di tanah air, maka BAZNAS akan lebih strategis dengan memposisikan diri sebagai institusi regulator dan pengawas. Sehingga, dapat melakukan terobosan-terobosan guna mendorong kemajuan dan profesionalisme pengelolaan zakat di tanah air. Wallahu a’lam bish shawab.

Penulis adalah Analis Community For Economic Enlightenment (COMMENT)

Tulisan ini pernah dimuat di http://commentindonesia.tripod.com/commentartikel.htm

TAGGED: Baznas, zakat
ItqanNews October 4, 2023 March 22, 2011
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Shy0
Surprise0
Wink0
Previous Article Menyoal Cara Kita Menangani Kemiskinan
Next Article REKOMENDASI KONFERENSI NASIONAL PENGELOLA ZAKAT
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Foto Gic
GICF Mulai Pusatkan Aksi Kemanusiaan di Nagari Bukik Batabuah.
Filantropi Kemanusiaan Nasional
Industri Ikan Kaleng Kerek Peningkatan Devisa
Industri Ikan Kaleng Kerek Peningkatan Devisa
Ekonomi
Desa Wisata Penglipuran Bali Diakui Dunia
Keelokan dan Kebersihan Desa Wisata Penglipuran Bali Diakui Dunia
Pariwisata
Irigasi Baliase Airi 3.000 Hektare Sawah di Luwu Utara, Sulawesi Selatan
Irigasi Baliase Airi 3.000 Hektare Sawah di Luwu Utara, Sulawesi Selatan
Ekonomi

Most Popular

  • Menulis untuk Selamatkan Anak Bangsa
  • Menelusuri Sejarah Sepeda Listrik
  • New Release Buku berjudul “Pemberdayaan Masyarakat, Konsep dan Aplikasi”
  • Lima KDEKS Dikukuhkan di Istana Wakil Presiden
  • Industri Ikan Kaleng Kerek Peningkatan Devisa

Quick Links

  • Blog
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Contact Us

You Might Also Like

Performance Measurement Model of Zakat Institutions in Indonesia

Zakat Di Era Revolusi Industri 4.0

Recognize Resource Dimensions

Mengenal Dimensi Sumberdaya

Sumberdaya, Jantung Kesuksesan Entrepreneur

© 2023 ItqanPreneurs.com - All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?