By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept

ITQANNews

Share for Sustainability

  • Home
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Pelatihan
  • Konsultasi
  • Zakat
Reading: RUU Jaminan Produk Halal Sudah Disetujui DPR RI, Berikut Beritanya
Share
Aa
Aa

ITQANNews

Share for Sustainability

Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
ITQANNews > Blog > Kliping Media > RUU Jaminan Produk Halal Sudah Disetujui DPR RI, Berikut Beritanya
Kliping Media

RUU Jaminan Produk Halal Sudah Disetujui DPR RI, Berikut Beritanya

Last updated: 2023/10/04 at 9:31 AM
ItqanNews 2 Min Read
Share
2 Min Read
SHARE

DPR Setujui Pengesahan RUU Jaminan Produk Halal

JAKARTA – Sidang paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, Kamis (25/9) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaminan Produk Halal untuk disahkan menjadi undang-undang. Dengan regulasi ini, umat Islam sebagai mayoritas konsumen di Indonesia mendapat jaminan memperoleh makanan halal.

Pimpinan Komisi VIII DPR RI, Ledia Hanifa Amalia saat memaparkan proses pembahasan RUU Jaminan Produk Halal di depan paripurna DPR, mengatakan bahwa pengesahan RUU itu merupakan kemajuan positif dalam penerapan prinsip-prinsip syariah ke dalam hukum positif. “Di mana negara memiliki peran dan harus hadir memberikan pelayanan, perlindungan dan jaminan kepada seluruh rakyat Indonesia,” katanya.

Selain memberikan jaminan bagi umat Islam sebagai konsumen terbesar, UU Jaminan Produk Halal juga menjadi pedoman untuk pelaku usaha. Sebab, UU itu menekankan perlunya tindakan preventif terhadap setiap produk dengan label halal agar terjamin kehalalannya.

Pertimbangan lain hadirnya UU Jaminan Produk Halal karena di era perdagangan internasional, aspek halal juga menjadi penentu dalam perdagangan dan peningkatan daya saing. “Dalam sistem perdagangan internasional masalah sertifikasi dan penandaan kehalalan produk mendapat perhatian baik dalam rangka perlindungan pada konsumen dari umat Islam, sekaligus sebagai strategi menghadapi tantangan globalisasi dengan berlakunya pasar bebas,” jelas Ledia.

Dalam UU ini, produk yang dijamin kehalalannya meliputi barang dan jasa yang berkaitan dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, rekayasa genetik, serta barang yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat.(fat/jpnn)

Sumber: http://www.jpnn.com/read/2014/09/25/260014/DPR-Setujui-Pengesahan-RUU-Jaminan-Produk-Halal-

ItqanNews October 4, 2023 September 25, 2014
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Shy0
Surprise0
Wink0
Previous Article Pilkada Dalam Sorotan Media
Next Article Ekonomi Syariah Dalam Media
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Foto Gic
GICF Mulai Pusatkan Aksi Kemanusiaan di Nagari Bukik Batabuah.
Filantropi Kemanusiaan Nasional
Industri Ikan Kaleng Kerek Peningkatan Devisa
Industri Ikan Kaleng Kerek Peningkatan Devisa
Ekonomi
Desa Wisata Penglipuran Bali Diakui Dunia
Keelokan dan Kebersihan Desa Wisata Penglipuran Bali Diakui Dunia
Pariwisata
Irigasi Baliase Airi 3.000 Hektare Sawah di Luwu Utara, Sulawesi Selatan
Irigasi Baliase Airi 3.000 Hektare Sawah di Luwu Utara, Sulawesi Selatan
Ekonomi

Most Popular

  • Menulis untuk Selamatkan Anak Bangsa
  • Menelusuri Sejarah Sepeda Listrik
  • New Release Buku berjudul “Pemberdayaan Masyarakat, Konsep dan Aplikasi”
  • Keelokan dan Kebersihan Desa Wisata Penglipuran Bali Diakui Dunia
  • Lima KDEKS Dikukuhkan di Istana Wakil Presiden

Quick Links

  • Blog
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Contact Us

You Might Also Like

100 Menit yang Menakjubkan Gerhana Bulan

© 2023 ItqanPreneurs.com - All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?