Detik demi detik, menit demi menit, jam demi jam, hari demi hari, bulan demi bulan, tahun demi tahun, abad demi abad terus berganti. Seiring dengan perjalan waktu, saat ini kita berada pada era revolusi industri keempat yang lebih dikenal dengan istilah revolusi industri 4.0.
Sebagai gambaran, istilah Industri 4.0 lahir dari ide revolusi industri ke empat. Berawal dari European Parliamentary Research Service dalam Davies (2015); (Drath dan Horch, 2014) yang menyampaikan bahwa revolusi industri terjadi empat kali. Revolusi industri pertama terjadi di Inggris pada tahun 1784 di mana penemuan mesin uap dan mekanisasi mulai menggantikan pekerjaan manusia.
Revolusi yang kedua terjadi pada akhir abad ke-19 di mana mesin-mesin produksi yang ditenagai oleh listrik digunakan untuk kegiatan produksi secara masal. Penggunaan teknologi komputer untuk otomasi manufaktur mulai tahun 1970 menjadi tanda revolusi industri ketiga. (Sutopo, 2018).
Saat ini, perkembangan yang pesat dari teknologi sensor, interkoneksi, dan analisis data memunculkan gagasan untuk mengintegrasikan seluruh teknologi tersebut ke dalam berbagai bidang industri. Gagasan inilah yang diprediksi akan menjadi revolusi industri yang berikutnya.
Angka empat pada istilah Industri 4.0 merujuk pada revolusi yang ke empat. Industri 4.0 merupakan fenomena yang unik jika dibandingkan dengan tiga revolusi industri yang mendahuluinya. Industri 4.0 diumumkan secara apriori karena peristiwa nyatanya belum terjadi dan masih dalam bentuk gagasan (Drath dan Horch, 2014). Istilah Industri 4.0 sendiri secara resmi lahir di Jerman tepatnya saat diadakan Hannover Fair pada tahun 2011 (Kagermann dkk, 2011), dan (Sutopo, 2018).
Industri 4.0 mengukuhkan syariat zakat
Seiring dengan dinamika zaman yang terus bergulir hingga berada pada era revolusi industri 4.0, syariat zakat tetap dan terus hidup serta tertanam di dalam setiap jiwa-jiwa orang yang bertaqwa. Bahkan di era revolusi industri 4.0, dukungan teknologi semakin mengukuhkan syariat zakat.
Bagi pergerakan zakat, teknologi yang semakin canggih semakin memudahkan muzaki untuk menunaikan zakat, menguatkan tata kelola zakat dan memberikan akses bagi mustahik terhadap program-program penyaluran zakat. Dengan demikian, ketiga dimensi zakat, yakni dimensi muzaki, tata kelola dan mustahik ikut terdorong dengan adanya revolusi industri 4.0.
Pertama, dimensi muzaki. Dari dimensi muzaki, keberadaan teknologi telah berkontribusi di dalam memudahkan muzaki di dalam menunaikan kewajiban syariat zakat. Di manapun dan kapanpun waktunya, muzaki dapat menunaikan kewajibannya.
Maka dengan kondisi seperti ini, tak ada alasan lagi untuk saat ini bagi wajib zakat untuk tidak menunaikan kewajiban dalam berzakat. “Maka Nikmat Tuhan-mu yang manakah yang kamu dustakan?,” begitu Allah SWT berfirman di dalam QS Ar-Rahman.
Kemajuan teknologi saat ini benar-benar harus dioptimalkan untuk meraih keberkahan di dalam menunaikan zakat. Dengan demikian sesungguhnya keberadaan Lembaga Pengelola Zakat yang diamanahkan negara yaitu, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas ), Baznas Provinsi, Baznas Kabupaten/Kota dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) adalah dalam rangka memberikan jaminan dan memberikan kenyamanan serta kemudahan bagi wajib zakat di dalam menunaikan rukun Islam yakni: syariat zakat.
Kedua, dimensi tata kelola. Dari dimensi tata kelola, keberadaan teknologi telah mampu memperkuat tata kelola lembaga pengalola zakat untuk menjalankan proses akuntabilitas dan transparansi kepada stakholders terkait baik kepada pemerintah, swasta maupun masyarakat Indonesia secara keseluruhan.
Membaiknya akuntabilitas dan transparansi selanjutnya mampu memberian peningkatan terhadap trust para stakeholders sehingga pengumpulan zakat semakin meningkat dan manfaat zakat kepada mustahik semakin dirasakan.
Ketiga, dimensi penyaluran. Dari dimensi penyaluran sebagai acuan utama adalah mustahik zakat yang mencakup 8 (delapan) asnaf sebagaimana termaktub di dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60, yaitu bahwa sesungguhnya zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk membebaskan orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu kewajiban dari Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Peran dan manfaat zakat seperti mata air yang membasahi bumi. Zakat dengan segala dimensinya semakin dirasakan manfaatnya. Dalam konteks zakat sebagai program, zakat telah menyasar berbagai bidang program di dalam pembangunan.
Antara lain, bidang ekonomi, pendidikan, kemanusiaan, kesehatan, dakwah, advokasi, dan pemberdayaan. Program-program zakat diimplementasikan dalam bentuk dukungan material maupun pembinaan spiritual.
Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan mustahik baik material maupun spiritual. Antara kesejahteraan material dan spiritual ibarat dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan, tetapi keduanya menjadi kebutuhan dasar dan berkelanjutan bagi manusia agar terjaga keseimbangannya di dalam kehidupan.
Zakat berhasil mengurangi kemiskinan
Hasil riset Pusat Kajian Strategis (Puskas) Baznas menunjukkan bahwa program zakat produktif yang diluncurkan Baznas pada 2016 berhasil mengurangi kemiskinan absolut, meningkatkan kesejahteraan mustahik, dan meningkatkan pendapatan mustahik sebesar 27 persen dalam setahun.
Sementera dalam konteks global, zakat juga telah menyasar kontribusianya pada sustainable development goals (SDGs). Dalam konteks zakat sebagai gerakan, zakat juga telah melahirkan berbagai organisasi yang menjadi wadah dalam pembelaan umat dan bangsa, antara lain: Forum Zakat (FOZ) dan Word Zakat Forum (WZF).
Peran Baznas diakui nyata
Pencapaian pada ketiga dimensi tersebut, telah membawa Baznas meraih apresiasi dan diakui keberadaannya baik oleh institusi global maupun nasional. Antara lain GIFA Award, Anugerah Syariah Republika Award 2018, Anugerah Kemahasiswaan 2017 dan 2018, Indonesia Community Engangement Award (ICEA) 2018 dari Majalah CSR dan ISO 9001 pada 2015.
Dengan demikian, pengelolaan zakat di era revolusi industri 4.0 terus berjalan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dan menjadi solusi baik kepada muzaki mapun mustahik sebagaimana yang disampaikan oleh ulama kontemporer Yusuf Qardhawi pada 2005 (Firmansyah, 2013) bahwa tujuan mendasar ibadah zakat itu adalah untuk menyelesaikan berbagai macam persoalan sosial seperti pengangguran, kemiskinan, dan lain-lain semakin terbukti.
Satu hal yang perlu mendapatkan perhatian bagi pengelola zakat adalah bagaimana mengantisipasi dampak yang ditimbulkan dari revolusi industri 4.0. Hasil penelitian (Sutopo, 2018) menunjukkan bahwa Industri 4.0 diprediksi akan membawa dampak negatif, terutama dari sudut pandang sosial dan ekonomi (Bonekamp dan Sure, 2015).
Dampak ini rentan terjadi terutama pada negara-negara berkembang yang tingkat kesenjangan sosial dan ekonominya masih relatif tinggi. Kita berharap dampak negatif ini bisa diatasi sehingga zakat terus menjadi solusi dan keberkahan bagi umat dan bangsa ibarat mata air yang terus mengalir jernih dan menyegarkan dahaga. Wallahua’alam. (*)
Oleh: Efri S. Bahri
Verfsi awal dimuat di https://sharianews.com/posts/zakat-di-era-revolusi-industri-40