Dalam UU No.38 Tahun 1999 dinyatakan bahwa “Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat”. Sedangkan yang berwenang untuk mengelola zakat adalah Badan Amil Zakat (BAZ) yang dibentuk oleh pemerintah dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) bentukan masyarakat.
Agar pengelolaan zakat berjalan dengan baik, maka BAZ/LAZ harus menerapkan prinsip-prinsip good organization governance (tata kelola organisasi yang baik). Pertama, amanah. Zakat merupakan salah satu Rukun Islam yang bicara tentang kemasyarakatan. Kewajiban ber-zakat bagi para muzakki memiliki landasan syar’i yang kuat dan jelas. Firman Allah. “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (At-Taubah (9): 103).
Kedua, transparan. Transparan disini diartikan sebagai suatu kewajiban LAZ/BAZ selaku amil untuk mempertanggungjawabkan tugasnya kepada publik baik kepada para muzakki, mustahik maupun stakeholder lainnya. Bentuk transparansi ini dapat dilakukan melalui publikasi laporan di media cetak, Auditable oleh Akuntan Publik, dll.
Ketiga, profesional. Amil zakat merupakan profesi. Oleh karenanya, amil mesti profesional yang dicirikan dengan bekerja full time, memiliki kompetensi, amanah, jujur, leadership, jiwa entrepreneurship, dll. Dengan pengelolaan yang profesional, amanah muzaki tertunaikan. Mustahik diberdayakan.
Ketiga hal diatas dapat diimplementasikan apabila didukung oleh penerapan prinsip-prinsip operasionalnya. Prinsip-prinsip operasionalisasi organisasi pengelola zakat (OPZ) antara lain. Pertama, Aspek Kelembagaan. Dari aspek kelembagaan, sebuah OPZ seharusnya memperhatikan berbagai faktor, yaitu : visi dan misi, kedudukan dan sifat lembaga, legalitas dan struktur organisasi, aliansi strategis.
Kedua, Aspek Sumber Daya Manusia (SDM). SDM merupakan aset yang paling berharga. Sehingga pemilihan siapa yang akan menjadi amil zakat harus dilakukan dengan hati-hati. Untuk itu perlu diperhatikan faktor perubahan paradigma bahwa Amil Zakat adalah sebuah profesi dan kualifikasi SDM-nya. Ketiga, Sistem Pengelolaan. OPZ harus memiliki sistem pengelolaan yang baik, unsur-unsur yang harus diperhatikan adalah : memiliki sistem, prosedur dan aturan yang jelas; manajemen terbuka; mempunyai activity plan; mempunyai lending commite; memiliki sistem akuntansi dan manajemen keuangan; diaudit; publikasi; perbaikan terus menerus.
Dengan pengelolaan yang amanah, transparan dan profesional banyak hikmah yang bisa dipetik. Wahbah Al-Zuhayly (1995) mengurai adanya empat hikmah yang bakal diraih. Pertama, zakat menjaga dan memelihara harta dari incaran mata dan tangan para pendosa dan pencuri. Nabi saw bersabda: “Peliharalah harta-harta kalian dengan zakat. Obatilah orang-orang sakit kalian dengan sedekah. Dan persiapkanklah doa untuk menghadapi malapetaka.” (HR.Thabrani dan Abu Nu’aym dalam al-Hilyah wa al-Khatib dari Ibn Mas’ud).
Kedua, zakat merupakan pertolongan bagi orang-orang fakir dan orang-orang yang sangat memerlukan bantuan. Zakat bisa mendorong mereka untuk bekerja dengan semangat – ketika mereka mampu melakukannya – dan bisa mendorong mereka untuk meraih kehidupan yang layak. Dengan tindakan ini, masyarakat akan terlindung dari penyakit kemiskinan, dan negara akan terpelihara dari penganiayaan dan kelemahan. Setiap golongan bertanggung jawab untuk mencukupi kehidupan orang-orang fakir.
Dalam sebuah hadits diriwayatkan sebagai berikut. “Sesungguhnya Allah swt. Mewajibkan orang-orang Muslim yang kaya untuk (menafkahkan) harta-harta mereka dengan kadar yang mencukupi orang-orang Muslim yang fakir. Sungguh, orang-orang fakir sekali-kali tidak akan lapar atau bertelanjang kecuali karena perbuatan orang-orang yang kaya. Ketahuilah, sesungguhnya Allah swt. Akan menghjisap mereka dengan hisab yang keras dan menyiksa mereka dengan siksaan yang pedih”. (HR.Thabrani)
Ketiga, zakat mensucikan jiwa dari penyakit kikir dan bakhil. Ia juga melatih seorang Mukmin untuk bersifat pemberi dan dermawan. Mereka dilatih untuk tidak menahan diri dari mengeluarkan zakat, melainkan mereka dilatih untuk ikut andil dalam menunaikan kewajiban sosial, yakni kewajiban untuk mengangkat (kemakmuran) negara dengan cara memberikan harta kepada fakir miskin, ketika dibutuhkan atau dengan mempersiapkan tentara, membendung musuh, atau menolong fakir miskin dengan kadar yang cukup.
Keempat, zakat diwajibkan sebagai ungkapan syukur atas nikmat harta yang telah dititipkan keapda seseorang. Dengan demikian, zakat ini dinamakan dengan zakat maal (zakat harta kekayaan). Zakat ini diwajibkan karena adanya sebab – yakni karena adanya harta – seperti halnya shalat zuhur diwajibkan karena datangnya waktu zuhur, begitu juga puasa bulan Ramadhan dan menunaikan ibadah haji.
Disamping empat hikmah di atas, zakat memiliki peranan penting dalam pembangunan sosial. Hal ini tidak terlepas dari perkembangan zaman dimana peranan zakat juga semakin berkembang. Mujaini Tarimin mencatat dua peranan penting zakat yakni peranan terhadap pembangunan diri dan sosio-ekonomi serta untuk menjamin keadilan sosial.
Secara mikro, dana zakat berperan untuk memenuhi kebutuhan mustahik. Sedangkan secara makro, dana zakat dapat mempengaruhi iklim perekonomian dan sosial masyarakat. Zakat yang diwajibkan oleh Islam, menurut Tamirin, merupakan satu sistem kehartaan dan ekonomi umat Islam yang berperanan untuk membangun diri manusia dan budaya mereka. Dengan itu, zakat yang terkumpul adalah salah satu sumber tetap perbendaharaan Islam (Baitulmaal).
Perkataan zakat sering diulang-ulang di dalam Al-Qur’an karena harta dalam ajaran Islam senantiasa berfungsi untuk faedah pembangunan masyarakat, sama ada ia menjadi modal atau menjadi sumber kebajikan. Harta dalam sistem Islam tidak boleh dibekukan dalam simpanan saja tanpa dikeluarkan zakatnya. Firman Allah swt. “Supaya harta itu tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja”. Al-Hasyr (59): 7
Dengan banyaknya hikmah dan peranan zakat seperti diuraikan di atas, saatnya semua pihak memberikan kontribusi dan dukungan yang lebih jelas. Sehingga tiga permasalahan besar yang sedang dialami oleh bangsa ini, yakni kemiskinan, kebodohan dan kesehatan dapat ditanggulangi. Guna menghadapi masalah kemiskinan, zakat dapat berperan dalam penyediaan modal usaha dan pelatihan bisnis untuk para mustahik. Menghadapi masalah kebodohan, zakat bisa berperan dengan menyediakan layanan beastudi kepada anak-anak miskin yang berprestasi. Sedangkan menghadapi masalah ketiga, kesehatan, zakat bisa memberikan layanan kesehatan cuma-cuma Kemiskinan.
Nyatalah bagi kita, ketika tata kelola zakat dilakukan dengan amanah, transparan dan profesional, maka daya manfaatnya semakin dirasakan baik oleh muzakki maupun mustahik. Apalagi zakat sudah mendapat pengakuan dalam hukum positif kita. Wallahu’alam Bishshawab.
@Tulisan ini pertama kali dimuat di Republika tgl Senin, 5 April 2004. Tulisan ini menjadi salah satu artikel yang dimuat dalam buku “Zakat dan Pembangunan Sosial” karya Efri S. Bahri yang diterbitkan oleh FAM Publishing tahun 2013. Info penerbit silahkan klik http://fampublishing.net/produk/zakat-dan-pembangunan-sosial-124