DI dalam Laporan Kinerja Kementerian pertanian 2009-2011 secara jelas disebutkan bahwa Pembangunan pertanian memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional melalui kontribusinya dalam pembentukan modal, penyediaan bahan pangan, bahan baku industri pakan dan bio-energi, penyerap tenaga kerja, sumber devisa negara, sumber pendapatan masyarakat serta berperan dalam pelestarian lingkungan melalui praktik budidaya pertanian yang ramah lingkungan.
Yang menarik dari laporan ini adalah Produk Domestik Bruto (PDB) sektor pertanian (di luar perikanan dan kehutanan) pada tahun 2011 menunjukkan pertumbuhan sebesar 2,1% dan memberikan kontribusi sebesar 9,84% terhadap PDB Nasional.
Pertumbuhan tertinggi terjadi pada sub sektor pertanian dan hasil-hasilnya, kemudian diikuti sub sektor perkebunan dan tanaman pangan. Selain itu, jumlah penyerapan tenaga kerja sektor pertanian pada tahun 2011 sebesar 39,3 juta orang atau 33,51% dari jumlah total angkatan kerja nasional. Nilai Tukar Petani (NTP) pada tahun 2011 sebesar 105,6 dan cendrung meningkat dibandingkan tahun 2010 dan 2009.
Permasalahan kedepan adalah bagaimana mengoptimalkan pencapaian peran strategis pembangunan pertanian tersebut? Karena jelas dimasa mendatang tantangan akan semakin berat bagi sektor pertanian khususnya tantangan bagi para petani yang menjadi pelaku di lapangan.
Untuk itu, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertanian sebagai leading sector pertanian harus mampu secara optimal memberikan insentif agar para petani mau dan mampu mengelola sektor pertanian secara berkelanjutan. Perlu diingat bahwa sektor pertanian termasuk yang usaha yang penuh dengan berbagai resiko, seperti: iklim, hama, bencana, dll.
Asuransi Pertanian
Mengingat peran sektor pertanian kedepan semakin strategis, maka melalui asuransi pertanian diharapkan petani terus bergairah untuk mengelola pertanian menjadi semakin maju dan berkembang secara berkelanjutan.
Harapan itu saat ini sudah muncul ketika saat ini Pemerintah bersama dengan Komisi IV DPR sedang membahas dan menyempurnakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Dalam Draf RUU tersebut, disebutkan bahwa Asuransi Pertanian adalah perjanjian antara Petani dan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko Usaha Tani.
Secara rinci juga diatur bahwa Asuransi Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk melindungi Petani dari kerugian gagal panen akibat: a. bencana alam; b. serangan organisme pengganggu tumbuhan; c. wabah penyakit hewan menular; d. dampak perubahan iklim; dan/atau e. jenis risiko-risiko lain diatur dengan Peraturan Menteri.
Diharapkan RUU ini dapat segera disyahkan sebagai Undang-Undang sehingga harapan semua untuk memberikan perlindungan kepada petani bisa terwujud. Dengan adanya regulasi ini, maka kita akan memiliki dasar hukum untuk mewujudkan sistem asuransi usaha tani serta sistem pembiayaan yang mudah diakses petani, termasuk adanya gagasan bank pertanian.
Menurut Kabid Ketahanan Pangan dan PDT, Deputi Perekonomian Setkab Oktavio Nugrayasa (2013), pengembangan asuransi pertanian, selama ini belum dapat diwujudkan meskipun telah mengalami tiga kali (1982, 1984, dan 1985) pembentukan Kelompok Kerja Persiapan Pengembangan Asuransi Panen.
Pada tahun 1999, asuransi pertanian dicanangkan kembali. Namun penerapannya memerlukan pertimbangan matang mulai perumusan kebijakan, strategi, program, perintisan, dan instrumen kelembagaan. Di negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Jepang, dan beberapa negara Eropa, asuransi pertanian berkembang sangat pesat dan terbukti sangat sukses.
Oleh karena itu, kita berharap RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang sedang dibahas di DPR dapat mengakomodir kebutuhan para petani terhadap asuransi pertanian.
Kita menyadari betul bahwa petani merupakan pahlawan pangan. Mereka telah menyelamatkan bangsa ini dalam memenuhi kebutuhan pokok bangsa. Untuk itu, wajar kiranya berbagai resiko yang dialami petani mesti ada yang menjamin. Jangan sampai kita kehilangan momentum dalam merevitalisasi pertanian kita.
*) Penulis, Ketua Yayasan Mitra Peduli Indonesia – See more at: http://www.sumbaronline.com/berita-17151-asuransi-pertanian.html#sthash.6ACdzpGs.dpuf