VALUE dapat diartikan sebagai bobot, power dan kualitas sesuatu. Salah satu value yang begitu dahsyat itu berada dalam Zakat, yakni Value Mandiri.
Zakat secara mendasar telah dijelaskan Allah SWT dalam FirmanNya surat At-Taubah: 60, artinya: ”Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”.
Zakat sebagai ibadah ummat memiliki value MANDIRI, yang dapat dijabarkan sebagai berikut. Pertama, Mandiri. Seseorang yang membayar zakat merupakan orang-orang yang secara ekonomi sudah mandiri. Mereka telah mempunyai pendapatan (penghasilan) yang tergolong wajib dikeluarkan zakatnya. Pribadi-pribadi mandiri ini sangat kita hargai, karena mereka mampu bekerja secara produktif.
Kedua, Amanah. Bagi Lembaga Pengelola Zakat (LPZ), setiap zakat yang ditunaikan oleh muzakki merupakan amanah yang mesti dijaga dan dijalankan dengan sebaik-baiknya.
Ketiga, Adil. Zakat memberikan pelajaran keadilan bagi semua. Orang yang mampu wajib mengeluarkan zakat. Zakat tersebut diserahkan kepada yang berhak yakni mustahik. Sehingga ada keseimbangan dimana posisi muzakki dan mustahik seimbang. Posisi mustahik bukan tangan dibawah.
Tetapi mustahik merupakan orang yang berhak atas zakat tersebut.
Keempat, PeNDerma. Dengan berzakat berarti menghidupkan budaya berderma atau memberi. Karena sesungguhnya yang kita berikan kepada orang lain sejatinya milik kita yang abadi.
Kelima, IstIqomah. Berzakat tidak akan membuat orang jatuh miskin. Bahkan berzakat memberikan motivasi kepada kita untuk terus berkarya, karena kita akan berlomba-lomba untuk meningkatkan nilai zakat sehingga semakin banyak mustahik yang terbantu.
Keenam, JujuR. Berzakat membuat kita jujur. Berapa zakat yang kita keluarkan dasarnya adalah kejujuran. Tak ada yang ditutup-tutupi.
Ketujuh, ProfesIonal. Pengelolaan zakat oleh Lembaga atau Badan Zakat yang profesional merupakan dambaan kita semua. Sehingga ada jaminan amanah muzakki tersampaikan dan mustahiknya bisa bangkit mandiri.
Jadi zakat bukan sekadar menunaikan kewajiban tetapi lebih dari itu. Begitu juga pendayagunaan atau distribusi zakat yang profesional akan membuat mustahik bisa bangkit berdaya dan mandiri.
Kita berharap dengan semakin membaiknya tata kelola zakat saat ini akan terus memberikan kontribusi bagi kemandirian ummat. Khalifah Umar Bin Khattab telah memberikan pembelajaran pada kita bahwa cara melayani dan memberdayakan mustahik itu adalah dengan mengantarkan hak mustahik langsung kepada yang bersangkutan.
Sehingga tidak ada cerita orang antri mengajukan bantuan zakat. Zakat itu adalah hak mustahik, jadi semestinyalah kita hantarkan kepada mereka yang berhak. Dengan demikian harkat dan martabat mereka tetap terjaga, dan value kemandirian semoga menjadi bagian dari mereka. Wallahuaalam bish shawab.
*) Penulis, Efri Syamsul bahri, SE., Ak., M.Si (Staf Pengajar STEI SEBI dan Ketua Yayasan MPI)
Sumber: http://sumbaronline.com, Selasa, 04 September 2012 – 05:57:45 WIB