By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept

ITQANNews

Share for Sustainability

  • Home
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Pelatihan
  • Konsultasi
  • Zakat
Reading: 66 Tahun, Indonesia Baru Punya UU Penanganan Fakir Miskin
Share
Aa
Aa

ITQANNews

Share for Sustainability

Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
ITQANNews > Blog > Artikel > 66 Tahun, Indonesia Baru Punya UU Penanganan Fakir Miskin
ArtikelEkonomiKemiskinanKesejahteraan SosialPembangunan SosialPengembangan Masyarakat

66 Tahun, Indonesia Baru Punya UU Penanganan Fakir Miskin

Last updated: 2023/10/04 at 9:32 AM
ItqanNews 4 Min Read
Share
4 Min Read
SHARE

Oleh : Efri S.Bahri *)

EfrisbahriOnline – SETELAH 66 tahun merdeka, akhirnya Indonesia memiliki kebijakan tentang penanganan fakir miskin yakni dengan disyahkannya Undang-Undang No.13 Tahun 2011, Tentang Penanganan Fakir Miskin.

Dengan adanya kebijakan ini, maka telah muncul numenklatur baru yakni fakir miskin. Dengan demikian, sesuai ketentuan UUD NRI Tahun 1945, negara bertanggung jawab untuk memelihara fakir miskin guna memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kemanusiaan.

Fakir miskin menurut UU ini adalah fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.

Sedangan penanganan fakir miskin adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara.

Undang-Undang ini juga menjelaskan tentang bentuk penanganan fakir miskin antara lain melalui pengembangan potensi diri, bantuan pangan dan sandang, penyediaan pelayanan perumahan, penyediaan pelayanan kesehatan, penyediaan pelayanan pendidikan, penyediaan akses kesempatan kerja dan berusaha, bantuan hukum dan/atau pelayanan sosial.

Begitu pula dengan strategi penangananannya, disebutkan melalui 5 (lima) pola yakni pemberdayaan kelembagaan masyarakat, peningkatan kapasitas fakir miskin untuk mengembangkan kemampuan dasar dan kemampuan berusaha, jaminan dan perlindungan sosial untuk memberikan rasa aman bagi fakir miskin, kemitraan dan kerja sama antarpemangku
kepentinga; dan/atau oordinasi antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Pendataan Fakir Miskin

Salah satu point yang penting dan krusial di dalam UU ini adalah terkait dengan sistem pendataan fakir miskin. Namun Undang-Undang ini secara jelas menjawabnya.

Sebagaimana diuraikan pada bagian dua pasal 8 (delapan) tentang Pendataan Fakir Miskin dijelaskan bahwa pertama, Menteri menetapkan kriteria fakir miskin sebagai dasar untuk melaksanakan penanganan fakir miskin.

Kedua, dalam menetapkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Ketiga, Menteri berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Keempat, kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan statistik untuk melakukan pendataan.

Dan kelima, Menteri melakukan verifikasi dan validasi terhadap hasil pendataan yang dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan statistik sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Di dalam upaya penanganan fakir miskin ini, masyarakat juga bisa melakukan langkah proaktif untuk mendaftarkan dirinya sebagai fakir miskin kepada pemerintah.

Hal ini sebagaimana diatur pada Pasal 9 (1) yang menyatakan bawah seorang fakir miskin yang belum terdata dapat secara aktif mendaftarkan diri kepada lurah atau kepala desa atau nama lain yang sejenis di tempat tinggalnya. (2) Kepala keluarga yang telah terdaftar sebagai fakir miskin wajib melaporkan setiap perubahan data anggota keluarganya kepada lurah atau kepala desa atau nama lain yang sejenis di tempat tinggalnya. (3) Lurah atau kepala desa atau nama lain yang sejenis wajib menyampaikan pendaftaran atau perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada bupati/walikota melalui camat. (4) Bupati/walikota menyampaikan pendaftaran atau perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

Sesungguhnya dengan lahirnya UU No.13 tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin ini seyogyanya pemerintah menfokuskan dan mengkoordinasikan semua program-program pembangunan terkait penanganan fakir miskin yang selama ini telah berjalan agar lebih terukur output dan dampaknya. Dengan demikian amanah founding father negara ini dapat direalisasikan demi kemajuan bangsa.

*) Penulis adalah Ketua Yayasan Kabisat Padang, dan Dosen STEI SEBI, Sumber: http://www.sumbaronline.com, Kamis, 22 Desember 2011

TAGGED: fakir miskin, kebijakan, undang-undang
ItqanNews October 4, 2023 December 22, 2011
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Shy0
Surprise0
Wink0
Previous Article SMK Mitra Indonesia Kembangkan Kewirausahaan
Next Article Tahun 2012 Penuh Tantangan
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Foto Gic
GICF Mulai Pusatkan Aksi Kemanusiaan di Nagari Bukik Batabuah.
Filantropi Kemanusiaan Nasional
Industri Ikan Kaleng Kerek Peningkatan Devisa
Industri Ikan Kaleng Kerek Peningkatan Devisa
Ekonomi
Desa Wisata Penglipuran Bali Diakui Dunia
Keelokan dan Kebersihan Desa Wisata Penglipuran Bali Diakui Dunia
Pariwisata
Irigasi Baliase Airi 3.000 Hektare Sawah di Luwu Utara, Sulawesi Selatan
Irigasi Baliase Airi 3.000 Hektare Sawah di Luwu Utara, Sulawesi Selatan
Ekonomi

Most Popular

  • Menulis untuk Selamatkan Anak Bangsa
  • Menelusuri Sejarah Sepeda Listrik
  • New Release Buku berjudul “Pemberdayaan Masyarakat, Konsep dan Aplikasi”
  • Keelokan dan Kebersihan Desa Wisata Penglipuran Bali Diakui Dunia
  • Lima KDEKS Dikukuhkan di Istana Wakil Presiden

Quick Links

  • Blog
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Contact Us

You Might Also Like

Industri Ikan Kaleng Kerek Peningkatan Devisa

Irigasi Baliase Airi 3.000 Hektare Sawah di Luwu Utara, Sulawesi Selatan

Lindungi UMKM, Kemenkeu dan Kemendag Terbitkan Aturan

Minyak Jelantah Asal Indonesia Diekspor ke Amerika Serikat

Recognize Resource Dimensions

© 2023 ItqanPreneurs.com - All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?