By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept

ITQANNews

Share for Sustainability

  • Home
  • Ekonomi
  • Artikel
  • Pelatihan
  • Konsultasi
  • Zakat
Reading: RUU tentang Penanganan Fakir Miskin Disahkan Menjadi Undang-Undang
Share
Aa
Aa

ITQANNews

Share for Sustainability

Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
ITQANNews > Blog > Kemanusiaan > RUU tentang Penanganan Fakir Miskin Disahkan Menjadi Undang-Undang
KemanusiaanKemiskinanKesejahteraan SosialKomisi VIII DPRLiputanNewsPembangunan SosialPengembangan MasyarakatRegulasi

RUU tentang Penanganan Fakir Miskin Disahkan Menjadi Undang-Undang

Last updated: 2023/10/04 at 9:00 AM
ItqanNews 4 Min Read
Share
4 Min Read
SHARE

RUU tentang Penanganan Fakir Miskin Disahkan Menjadi Undang-Undang
21-Jul-2011

Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR/Korpolkam, Priyo Budi Santoso mengesahkan RUU tentang Penanganan Fakir Miskin menjadi menjadi Undang-Undang tentang Penanganan Fakir Miskin, di Gedung Nusantara II DPR, Kamis (21/7).

Persetujuan tersebut telah ditandatangani oleh seluruh fraksi yang ada di DPR dan Pimpinan Komisi VIII serta Pemerintah yang diwakili Menteri Sosial, Menteri Keuangan, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM setelah masing-masing fraksi menyampaikan pendapat akhirnya pada Rapat Kerja RUU Penanganan Fakir Miskin sebelum disahkan menjadi undang-undang di Sidang Paripurna.

Ketua Komisi VIII, Abdul Kadir Karding (F-PKB) dalam laporannya di Rapat Paripurna menjelaskan, ada tiga hal pokoki yang krusial dan melalui perdebatan panjang antara Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR dengan Panja Pemerintah, yaitu pengaturan tentang sistem pendataan, pembiayaan dan penguatan kelembagaan yang menangani fakir miskin. Untuk mengatasi tiga masalah krusial tersebut, panja melakukan uji publik ke Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Jawa Timur yang hasilnya menjadi bahan Rapat Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin), jelasnya.

Berkaitan dengan sistem pendataan fakir miskin, Karding menjelaskan, telah disepakati bahwa prinsip dalam pendataan adalah jangan sampai ada fakir miskin yang tidak terdata atau tercatat, sehingga tidak tersentuh atau terlayani oleh Negara. Oleh karena itu sebelum dilakukan pendataan, menteri sosial harus menetapkan kriteria fakir miskin sebagai dasar untuk melaksanakan penanganan fakir miskin setelah berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. “Kriteria fakir miskin tersebut menjadi dasar bagi lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendataan untuk melakukan pendataan,” tegasnya.

Selain itu, lanjutnya, menteri sosial juga melakukan verifikasi dan validasi terhadap hasil pendataan yang dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendataan. “Verifikasi dan validasi dilakukan secara berkala sekurang-kurangnya dua tahun sekali,” kata Karding seraya menambahkan verifikasi dan validasi dilakukan apabila terjadi situasi dan kondisi tertentu baik secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi seseorang menjadi fakir miskin.

Karding menambahkan, kesepakatan tentang pengaturan yang berkaitan dengan pembiayaan sebagai bentuk sumber pendanaan dalam penanganan fakir miskin yang meliputi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD), dana yang disisihkan dari perusahaan perseroan, dana hibah baik dari dalam maupun luar negeri, dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.

Menurutnya, rumusan substansi terkait dengan pendanaan juga mengatur tentang dana yang disisihkan dari perusahaan perseroan yang digunakan sebesar-besarnya untuk penanganan fakir miskin. Sedangkan pendanaan fakir miskin yang bersumber dari sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat merupakan sumbangan masyarakat dilaporkan dan/atau dikelola oleh menteri sosial.

Lebih jauh Karding menjelaskan, kesepakatan tentang penguatan kelembagaan telah menyepakati bahwa kementerian sosial menjadi leading sector dalam penanganan fakir miskin. Beberapa hal yang merupakan bentuk penguatan kelembagaan selain diatur dalam Pasal 7, 8, 9, 10, juga diatur dalam Pasal 19 yang menyatakan bahwa penanganan fakir miskin diselenggarakan oleh menteri secara terencana, terarah, terukur dan terpadu, tambahnya.

“Penanganan fakir miskin yang diselenggarakan oleh menteri dalam rangka pemenuhan kebutuhan akan potensi diri, sandang, pangan, perumahan dan pelayanan sosial. Sedangkan pemenuhan kebutuhan selain tersebut diatas diselenggarakan oleh kementerian/lembaga terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam koordinasi menteri sosial,” kata Karding.

Dia menambahkan, struktur RUU terdiri dari 9 Bab dan 44 Pasal. “Nantinya dalam rangka melaksanakan Undang-Undang tentang Penanganan Fakir Miskin mengamanatkan pembentukan tiga Peraturan Pemerintah dan dua Peraturan Menteri,” jelasnya.(iw)/foto:iw/parle.

http://dpr.go.id/id/berita/komisi8/2011/jul/21/2984/ruu-tentang-penanganan-fakir-miskin-disahkan-menjadi-undang-undang

ItqanNews October 4, 2023 July 21, 2011
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Email
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Shy0
Surprise0
Wink0
Previous Article Memperkuat Kelembagaan Petani
Next Article Kita Ada Disini
Leave a comment Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest News

Foto Gic
GICF Mulai Pusatkan Aksi Kemanusiaan di Nagari Bukik Batabuah.
Filantropi Kemanusiaan Nasional
Industri Ikan Kaleng Kerek Peningkatan Devisa
Industri Ikan Kaleng Kerek Peningkatan Devisa
Ekonomi
Desa Wisata Penglipuran Bali Diakui Dunia
Keelokan dan Kebersihan Desa Wisata Penglipuran Bali Diakui Dunia
Pariwisata
Irigasi Baliase Airi 3.000 Hektare Sawah di Luwu Utara, Sulawesi Selatan
Irigasi Baliase Airi 3.000 Hektare Sawah di Luwu Utara, Sulawesi Selatan
Ekonomi

Most Popular

  • Menulis untuk Selamatkan Anak Bangsa
  • New Release Buku berjudul “Pemberdayaan Masyarakat, Konsep dan Aplikasi”
  • Menelusuri Sejarah Sepeda Listrik
  • Lima KDEKS Dikukuhkan di Istana Wakil Presiden
  • Identifikasi Keunggulan Sepeda Listrik

Quick Links

  • Blog
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Contact Us

You Might Also Like

GICF Mulai Pusatkan Aksi Kemanusiaan di Nagari Bukik Batabuah.

Mahasiswa Harus Mampu Kembangkan Kompetensi

Kemenparekraf Adakan Pra-Konvensi RSKKNI Jasa Konsultansi Pemasaran Pariwisata

Buku Pemberdayaan Masyarakat: Konsep dan Aplikasi

Kemampuan Menulis Siswa Bisa Dilatih

© 2023 ItqanPreneurs.com - All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?