Pembahasan RUU Penanganan Fakir Miskin saat ini sedang berlangsung di DPR RI. Salah satu hal yang krusial adalah menyangkut format kelembagaan. Format Kelembagaan Penanganan Fakir Miskin secara struktural sangat relevan berada di bawah Kementerian, dengan alasan sebagai berikut:
1. Sesuai dengan UU No.39 Tahun 2008
Berdasarkan UU No.39 Tahun 2008, maka sangat tepat kalau Badan Penanganan Fakir Miskin berada dibawah Menteri yang membidangi urusan sosial yakni Kementerian Sosial. Menurut Undang-Undang No. 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara Pasal 4 menyatakan bahwa (1) Setiap Menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. (2) Urusan tertentu dalam pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. urusan pemerintahan yang nomenklatur Kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan c. urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah.
Penanganan Fakir Miskin merupakan amanah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 34 ayat 1 menyatakan: “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara…”.
2. Prinsip Efisiensi dan Efektifitas
Dengan keberadaan BPFM di bawah Kementerian, maka akan sangat efisien karena tidak membuat birokrasi baru, sarana, prasarana dan SDM sudah tersedia. Dengan keterbatasan dana yang ada hal ini menjadi relevan sehingga tidak mengurangi alokasi anggaran untuk fakir miskin.
Efektif karena Kementerian sosial telah berpengalaman merumuskan kebijakan dan melaksanakan program, serta mengevaluasi kegiatan secara berkala, bahkan juga memobilisasi peran serta masyarakat; hanya kurang diberi otoritas yang kuat berdasarkan UU untuk mengoptimalkan kinerjanya dan menentukan siapa instansi penjuru (leading sector) dari penanganan fakir miskin.
Tidak efektifnya penanganan selama ini karena sebagai berikut:
1. Selama ini lembaga penanganan fakir miskin bersifat adhoc. Solusi adalah tugas ini diserahkan kepada Kementerian yang memiliki tupoksi mengurusi fakir miskin
2. Pemenuhan hak dasar fakir miskin tersebar dan diatur di beberapa perundang-undanganan dan di bawah beberapa kementerian
3. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menilai efektivitas anggaran negara dalam menurunkan angka kemiskinan pada 2005-2009 turun dibandingkan dengan periode yang sebelumnya. Berdasarkan penelitian yang dilakukan LIPI baru-baru ini, pada 2000-2004 setiap kenaikan 1 persen anggaran mampu menurunkan tingkat kemiskinan sekitar 0,4 persen sedangkan pada 2005-2009 kemampuan fiskal tersebut hanya 0,06 persen. Temuan LIPI tersebut didasarkan kepada kenaikan anggaran untuk pengentasan kemiskinan sebesar 394 persen dalam kurun waktu 2000-2009 dari sekitar Rp18 triliun menjadi sekitar Rp71 triliun. Adapun, tingkat kemiskinan berkurang dari 19,1 persen pada 2000 menjadi 14,2 persen pada 2009. Hal ini menjadi salah satu indikasi tidak efektifnya anggaran tersebut, walaupun setiap tahunnya meningkat.
PENDATAAN
Berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik peranan yang harus dijalankan oleh BPS adalah sebagai berikut :
1. Menyediakan kebutuhan data bagi pemerintah dan masyarakat. Data ini didapatkan dari sensus atau survey yang dilakukan sendiri dan juga dari departemen atau lembaga pemerintahan lainnya sebagai data sekunder
2. Membantu kegiatan statistik di departemen, lembaga pemerintah atau institusi lainnya, dalam membangun sistem perstatistikan nasional.
3. Mengembangkan dan mempromosikan standar teknik dan metodologi statistik, dan menyediakan pelayanan pada bidang pendidikan dan pelatihan statistik.
4. Membangun kerjasama dengan institusi internasional dan negara lain untuk kepentingan perkembangan statistik Indonesia.
Sesuai dengan UU No.16 Tahun 1997, Pasal 12 (1) Statistik sektoral diselenggarakan oleh instansi pemerintah sesuai lingkup tugas dan fungsinya, secara mandiri atau bersama dengan Badan.
Sehingga terkait dengan pendataan ini, BPFM bisa bekerjasa dengan BPS untuk menangani statistik fakir miskin. Dengan format sebagaimana diuraikan diatas, diharapkan penanganan fakir miskin lebih efektif. Memang sebagus apapun regulas yang dibuat, sangat terpulang kepada sumberdaya manusia yang akan mengoperasionalkannya. Tentu harapan itu masih ada. Semoga.