Jakarta – Setiap bulan Ramadan bagi Lembaga Pengelola Zakat begitu berarti. Pasalnya penggalangan dana Zakat di bulan Ramadan begitu besar, bahkan ada Lembaga yang
meraih ratusan miliar. Perolehan dana yang begitu fenomenal ini telah membuat berbagai lembaga mencoba menggiatkan penggalangan dana zakat di bulan Ramadan. Satu hal pertandanya adalah banyaknya spanduk yang ‘merayu’ untuk membayarkan zakat melalui lembaga tersebut.
Dengan semakin besarnya dana zakat yang diraih setiap Ramadhan ini perlu kita sambut gembira karena dana yang begitu besar ini bisa dioptimalkan untuk mengentaskan kemiskinan. Kemiskinan (Effendie, 2008:187) merupakan tantangan utama pembangunan di negara-negara dunia ketiga, termasuk Indonesia. Kemiskinan di Indonesia disebabkan oleh kesenjangan kronis yang terjadi sejak tahun 1960-an hingga krisis yang terjadi sejak pertengahan tahun 1997.
Upaya penanggulangan telah dilakukan oleh Pemerintah, yang dilaksanakan sejak tahun 1970-an hingga sekarang belum mampu mengurangi jumlah penduduk miskin, yang pada tahun 2001 masih berkisar 40 juta jiwa. Kondisi kemiskinan di atas membuat daya saing nasional melemah terhadap dunia internasional dan mengakibatkan turunnya harga diri individu dan bangsa Indonesia.
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) berdasarkan hasil survei pada Maret 2009, jumlah orang miskin di Indonesia sebanyak 32,53 juta jiwa atau 14,15 persen dari total jumlah penduduk Indonesia. Hasil ini menunjukan penduduk miskin berkurang 2,43 juta jiwa dibandingkan dengan (hasil survei) Maret 2008 yang mencapai 34,96 juta jiwa atau 15,42 persen (dari total populasi).
Menurut Arizal Manaf Deputi Statistik Sosial BPS, penduduk miskin didominasi penduduk pedesaan yaitu 20,62 juta jiwa atau 17,35 persen dari total penduduk di desa. Sedangkan penduduk miskin di perkotaan sebesar 11,91 juta jiwa atau 10,72 persen dari total penduduk kota. (ANTARA News, Rabu, 1 Juli 2009)
Persoalannya kemudian adalah bagaimana cara untuk mendayagunakan dana zakat untuk pemberdayaan mustahik itu. Tulisan ini mencoba menguraikan langkah yang diharapkan bisa menjadi bahan masukan bagi berbagai Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) yang telah, tengah, dan akan melakukan proses pendayagunaan zakat pasca Ramadan ini.
Pemetaan Sumber Daya
Kondisi mustahik dinegeri ini begitu beragam. LPZ mesti melakukan pemetaan kondisi sumberdaya mustahik. Kondisi mustahik diperkotaan dan perdesaaan akan berbeda sekali. Oleh karenanya hasil pemetaan ini akan berpengaruh pada pola pendayagunaan zakat. Bisa jadi dari hasil pemetaan ini keluar berbagai model pendayagunaan antara lain: program pendidikan, ekonomi, kesehatan, air bersih, daan lain-lain.
Yang perlu menjadi concern LPZ adalah mustahik tersebut didayagunakan sesuai dengan sumberdaya yang dimilikinya. Walaupun terkadang, pengalaman empiris menunjukkan LPZ seringkali mempertimbangkan pendayagunaan zakat berdasarkan isu publik. Dampaknya, mustahik yang benar-benar membutuhkan tertutupi oleh isu publik. Maka dalam hal ini LPZ perlu bersinergi dan berbagi peran lokasi mana yang menjadi cover area pendayagunaannya.
Penyadaran Mustahik
Setelah dilakukan pemetaan terhadap sumber daya mustahik maka tahap berikutnya adalah melakukan proses penyadaran terhadap mustahik. Tujuannya adalah agar mustahik diberikan pencerahan tentang kondisi yang mereka hadapi.
Mustahik mesti sadar akan 4 (empat) hal, yakni: apa saja kekuatan mereka, apa kelemahannya, tantangan apa yang mereka hadapi dan kesempatan yang perlu mereka raih untuk bangkit hidup mandiri. Sehingga mereka mendapatkan zakat tidak meraba-raba. Jadi jumlah dana yang diberikan LPZ kepada mustahik mesti mampu memberikan daya dukung untuk menjadikan mereka bisa mandiri.
Pengkapasitasan Mustahik
Setelah mustahik sadar akan kondisinya, maka LPZ perlu sejak dini meningkatkan kapasitasmustahik. Jadi tidak sekadar memberi. Tidak juga sekadar menggugurkan kewajiban sudah menyalurkan zakat kepada mustahik.
Mustahik adalah aset bangsa yang diharapkan bisa menjadi pilar dalam memajukan bangsa. Ketika kapasitas mereka meningkat, insya Allah kontribusinya juga akan semakin meningkat. Maka mustahik menjadi muzakki bukan hanya mimpi.
Pendayaan Mustahik
Sarana ketiga dalam pemberdayaan mustahik adalah melalui pendayaan. Bagi mustahik yang sudah sadar akan kondisi dan potensinya, kemudian punya kemampuan, maka saatnyalah LPZ memberikan kepercayaan kepada mereka untuk mengelola dana zakat sejumlah tertentu agar mereka bisa keluar dari kemustahikannya, maju, berdaya dan mandiri.
Banyaknya dana zakat yang terkumpul kemudian disalurkan lagi kepada mustahik belum jadi jaminan pengentasan kemiskinan bisa berjalan dengan baik. Karena itu, pola pendayagunaan zakat semoga bisa menjadi jalan keluar agar mustahik berdaya. Sehingga mustahik menjadi muzakki bukan hanya mimpi. Wallahu a’lam.
*) Efri S Bahri, SE.Ak, M.Si adalah penulis, dosen STEI SEBI dan Direktur Mitra Peduli Indonesia (MPI).
( gst / vta )
Dimuat di http://ramadan.detik.com