Munculnya paradigma masyarakat madani di Indonesia merupakan sesuatu wacana yang positif. Karena paradigma ini muncul ditengah kebangkitan kelas menengah. Diskursus masyarakat madani hadir di Indonesia dengan model penafsiran secara terbuka, beragam dan multidimensi. Ada yang memandang masyarakat madani sebagai civil society (masyarakat sipil), ada yang menganggap ini sebagai paradigma lama yang diimpor dari peradaban barat. Bahkan juga ada kalangan agama sendiri menganggap bahwa masyarakat madani diartikan sebagai bentuk ‘negara madinah’ yang terkenal dengan piagam madinah-nya. Terlepas dari itu semua, diskursus masyarakat madani telah melahirkan reformasi, demokratisasi dan memecah kebekuan sipil dan militer.
Salah satu diskusus masyarakat madani yang seringkali muncul adalah yang mengartikannya sebagai civil society (masyarakat sipil). Menurut Dawam Raharjo (2000) konsep masyarakat sipil sendiri di Indonesia adalah sebuah istilah asing dan baru, yang ditangkap dengan penuh kecurigaan, pengertian “sipil” itu dikesankan sebagai berkaitan dan tandingan militer, yang dalam masyarakat hadir dalam bentuk dwi-fungsi ABRI itu. Menurut Dawam Raharjo, guna menghilangkan kesalahpahaman berbagai pihak tentang masyarakat sipil, misalnya diartikan sebagai lawan dari pemerintahan militer atau sebagai masyarakat borjuis, maka yang dimaksud sebagai masyarakat sipil disini adalah masyarakat madani, yakni sebuah masyarakat etis yang progresif menuju kepada terbentuknya peradaban yang unggul.
Masyarakat Madani juga mengandung arti sebagai suatu masyarakat demokratis dan menghargai (human dignity) hak-hak dan tanggung jawab manusia. Dua komponen dalam masyarakat madani yakni individu dan pranata social tidak bias dipisahkan. Individu sebagai pelaku hak dan kewajiban individu. Sedangkan pranata social dalam hal ini adalah Negara, pemerintahan, institusi social sebagai yang menampung nilai-nilai budaya yang akan mengatur tujuan bersama. (Susilahati, 2008)
Menarik kita kutip pandangan dari Al Farabi (dalam Susilahati, 2008) yang mengatakan bahwa manusia adalah makhluk social, memerlukan bantuan dan kerjasama dalam mencapai kebahagiaan material dan spiritual, dunia akhirat yang terwujud melalui kepemimpinan yang menegakkan nilai-nilai etis. Keahlian adalah syarat mutlak dari suatu pemerintahan, sedangkan politik adalah bentuk operasional dari keahlian itu. Pemimpin Negara harus berjiwa bersih, bebas dari KKN.
Pandangan Al Farabi ini menekankan pada integrasi antara individu dengan pranata social. Pandangan ini sangat berbeda sekali dengan apa yang dikemukakan oleh Hegel. Masyarakat madani pada hakekatnya (dan mengikuti paham Hegel) adalah kehidupan masyarakat diluar lingkungan keluarga/ primordial/ lingkungan kenalan pribadi yang diminati secara pribadi, disatu pihak, dan dilain pihak (barangkali diatur, tetapi) tidak ditentukan, diadakan oleh Negara. Jadi masyarakat madani hidup dan berkembang karena dinamikanya sendiri, bukan karena dorongan , apalagi inisiatif-inisiatif dari Negara. Input-input dari Negara (yang terus-menerus ada) ditampung dengan respons yang mandiri (hubungan Negara-masyarakat madani bukan generative, (melainkan menurut ideal typenya ) dialog dialektis.
Untuk kondisi Indonesia sendiri, diskursus masyarakat madani yang berkembang adalah paradigma yang mengintegrasikan antara individu dengan pranata social. Dalam hal ini keberadaan individu tidak bisa dipisahkan dari Negara, pemerintahan dan institusi social. Contoh: Pengelolaan Zakat di Indonesia saat ini berdasarkan Undang-Undang No.38 Tahun 1999 dilakukan Oleh Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). BAZ adalah Badan pengelola zakat yang dibentuk oleh pemerintah. Sedangkan LAZ merupakan lembaga pengelola zakat yang dibentuk oleh masyarakat (swasta). Ini berarti bahwa Negara, pemerintahan, institusi social diberikan kesempatan yang sama berperan di dalam memajukan masyarakat dan Negara.
Dalam hal lain, pemilihan kepada daerah juga telah memunculkan model kepemimpinan kombinasi antara sipil dan militer. Sipil yang sebelumnya digandeng oleh militer juga telah mengalami perubahan dengan militer yang digandeng oleh sipil. Contohnya: Fauzi Bowo (Gubernur DKI Jakarta) menggandeng Priyanto sebagai (Wakil Gubernur). Dengan melihat realitas pelaksanaan di lapangan, kenyataanya paradigma masyarakat madani menunjukkan telah diaplikasikan secara variatif dan fleksibel. Wallahua’lam bish shawab.
Oleh Efri S. Bahri. Versi awal dipublikasikan tgl Nov 4, ’08 4:21 AM di http://irsindonesia.multiply.com/journal.