Krisis ekonomi yang berawal tahun 1997 masih saja meninggalkan beban yang berat bagi bangsa ini. Hal ini bisa dilihat dari berbagai sisi seperti: pertumbuhan ekonomi dibawah 5%, jumlah pengangguran sekitar 40 juta orang, jumlah masyarakat miskin 37,4 juta (BPS, 2003), defisit anggaran tahun 2004 sebesar 1,2%, dana lain-lain.
Menghadapi berbagai dimensi persoalan ekonomi bangsa tersebut, maka muncul Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) yang bergerak untuk memberikan perlindungan dan keadilan kepada masyarakat dhuafa (lemah). Salah satunya adalah Dompet Dhuafa Republika (DD). Disamping pemberdayaan ekonomi dhuafa, berbagai program pun dikreasi seperti: pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, penanganan korban bencana, pelestarian lingkungan, dll.
Melalui program pemberdayaan ekonomi dhuafa ini, ada lima hal yang hendak dicapai. Pertama, Mengubah mustahik menjadi muzakki. Al Qur’an secara jelas siapa saja yang tergolong mustahik. “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah bagi orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS 9:60). Sedangkan muzakki merupakan individu atau institusi yang wajib mengeluarkan zakat disebabkan sudah memenuhi nishab dan haul. Nishab artinya harta sudah sampai sejumlah tertentu sebagaimana yang ditetapkan syara’. Dalam hal ini harta yang tidak cukup nishap akan terbebas dari zakat. Haul adalah kepemilikan harta tersebut sudah sampai masa satu tahun. Haul berlaku untuk ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedangkan untuk hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak berlaku syarat haul.
Dengan adanya program pemberdayaan ekonomi dhuafa, diharapkan para mustahik mampu berdaya dan berkembang. Untuk mencapainya, perlu adanya tools (perangkat/alat) yang mampu memberdayakan mustahik. Tools itu mencakup perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian serta evaluasi program. Sehingga alokasi dana untuk mustahik bukan sekadar charity namun mampu menjadi asset produktif. Makin tinggi produktifitas mustahik semakin besar pula tingkat keberhasilan LPZ. Keberhasilan para mustahik tentu juga akan meningkatkan jumlah para muzakki. Sehingga makin banyak pula mustahik lain yang tertangani.
Kedua, meningkatkan harkat hidup mustahik. Salah satu peranan penting LPZ adalah mengangkat dan memulihkan motivasi mustahik untuk terus bangkit dari kondisi yang mendera. Dengan motivasi, hidup makin bergairah, pikiran makin terbuka, hati menjadi sejuk, hari-hari akan penuh dengan karya.
Ketiga, menciptakan lapangan pekerjaan. Adanya pekerjaan yang tetap dan memadai akan sangat bermanfaat bagi keluarga mustahik. Hak-hak anak bisa tertunaikan. Hari-hari gembira akan dinikmati anak-anak. Mereka bisa bersekolah. Harapan pun terbentang. Dan insya Allah akan bisa raih masa depan yang cemerlang.
Keempat, Meningkatkan tali persaudaraan sesama “pengusaha” penerima dana ZIS. Persaudaraan akan membentangkan pergaulan, saling silaturahmi, saling berbagi dan saling menguatkan. Makin kuat persaudaraan diharapkan makin banyak pula alternatif yang diraih guna merubah kondisi menjadi lebih baik. Bandingkan ditengah kesendirian. Peluang tak terlihat, informasi terbatas dan bumi terasa sempit.
Kelima, Adanya perubahan pola pikir dan pola hidup yang lebih produktif. Hal ini dapat dicapai dengan adanya pelatihan peningkatan motivasi, tausiah konsep hidup produktif secara Islami, perencanaan keuangan keluarga, serta berkunjung ke lokasi-lokasi usaha produktif. Diharapkan para mustahik mau dan mampu mentransformasi semangat dan keterampilan para pengusaha tersebut.
Agar keberhasilan program dapat dicapai, maka dalam pengelolaannya DD menerapkan tiga prinsip. Pertama, Kemandirian. Bahwa segala upaya yang dilakukan dalam pemberdayaan potensi ekonomi masyarakat senantiasa diarahkan pada terciptanya kemandirian bagi masyarakat dalam mengelola sektor-sektor potensial yang dimilikinya.
Kedua, Professional. Bahwa segala upaya yang dilakukan dalam pemberdayaan ekonomi melalui pengelolaan lembaga usaha senantiasa dipandu oleh peran dan tugas professional manajerial yang dikembangkan untuk menciptakan kinerja yang efektif dan efisien, serta bertanggung jawab.
Ketiga, Pengawasan. Bahwa untuk menjaga keselarasan program, produktivitas dan standar kesehatan usaha manajemen lembaga mitra LPZ , fungsi – fungsi kepengawasan berikut penataan posedur operasi kepengawasan mutlak diadakan. Kepengawasan dilakukan sebagai bagian integral professionalisme manajemen yang dikembangkan dalam kemitraan tersebut.
Sedangkan bentuk pengelolan program, dilakukan dalam bentuk dua macam. Pertama, Pengelolaan langsung. Yakni bentuk pengelolaan unit usaha atau lembaga ekonomi dimana pihak LPZ terlibat dalam permodalan dan kepemilikan, baik secara keseluruhan atau sebahagian, dan dapat terlibat dalam manajemen operasinya. Namun demikian unit usaha tersebut, tetap diarahkan semata-mata untuk pemberdayaan dan kepentingan masyarakat disekitarnya.
Kedua, Pengelolaan tidak langsung. Yakni bentuk pengelolaan unit usaha milik masyarakat dimana pihak LPZ terlibat dalam modal penyertaan, tapi bukan penyerta kepemilikan, atau sebatas fungsi lembaga penyandang dana yang memberikan fasilitas bantuan pendanaan, bantuan pinjaman modal
Melalui pemberdayaan ekonomi dhuafa diharapkan akan terbentuk lembaga ekonomi atau unit usaha mitra jaringan LPZ yang mampu menciptakan sirkulasi ekonomi, meningkatan produktivitas usaha masyarakat, meningkatkan pendapatan/hasil-hasil secara ekonomi, dan berkelanjutan (sustainable). Untuk mendukung keberlangsungan usaha, diperlukan beberapa standar kesehatan usaha seperti : produksi, sehat keuangan, sehat administrasi. Semakin sehat usaha mustahik, makin besar efek multipliernya. Seiring dengan makin majunya mustahik, trust publik semakin meningkat dan LPZ pun makin berkembang.
Penulis, Efri S. Bahri, Asisten Vice President JAS & JPZ Dompet Dhuafa Republika
Dimuat di Republika, 31 Mei 2004